Kamis, 14 Februari 2013

JARIMAH T HUDUD DAN TA’ZIR TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI BIDANG IBADAH, AQIDAH DAN SYIAR ISLAM DI ACEH
A.    Latar Belakang Masalah
Konflik dan pertentangan yang berlarut larut, seakan–akan tak putus–putusnya terjadi di Aceh yang disusul dengan tragedi demi tragedi. Sejak kemerdekaan tahun 1945, seperti dielaborasi Nazarrudin Syamsudin dalam kata “pengantarnya”nya yang mencatat tujuh perkembangan peradaban Aceh yang mengarah pada “penghancuran kebudayaan”. Setelah merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI yang dijalankan secara monumental oleh masyarakat Aceh tahun 1945, segera disusul oleh perang Cumbok tahun 1946 takala konflik fisik dan revolusi sosial berlangsung antara kaum uleebalang dan ulama, kemudian disusul dengan pristiwa DI/ TII sejak tahun 1953 sampai awal tahun 1960. Kemudian terjadi pemberontakan PKI dalam gerakan 30 september 1965. Demikian empat tahap pertama, tiga tahap selanjutnya justru terjadi pada masa orde baru. Seandainya tulisan Nazarrudin Syamsudin tersebut diterbitkan beberapa bulan kemudian (masih dalam tahun 2003), ia pasti akan memasukan lagi tahap penghancuran kebudayaan paling akhir di Aceh, yaitu penerapan keadaan Darurat Mililiter di Aceh sejak 19 Mei 2003.
Dengan istilah penghancuran kebudayaan terkesan ada subyek atau faktor di luar saja yang aktif, tapi masyarakat Aceh sendiri harus melakukan introspeksi atas ketahanan dirinya. Perbaikan nasib tidak mungkin hanya diharapkan dari belas kasihan orang luar, kita sendiri harus bekerja keras memperbaiki diri. Harus diakui berbagai ikhtiar telah dilakukan untuk mencoba menyelesaikan permasalahan yang berlarut–larut itu. Upaya paling akhir yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah menawarkan otonomi khusus untuk daerah Aceh melalui Undang–Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang–Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ada beberapa konsesi yang signifikan terhadap masyarakat Aceh disini. Salah satunya adalah peluang untuk menjalankan atau melaksanakan terhadap pelaksanaan  Syariat Islam di Aceh, meskipun tetap dalam kerangka hukum Nasional Indonesia. Peluang ini telah dicoba diaktualisasikan oleh masyarakat Aceh melalui PEMDA dan DPRDnya. Pemerintah Daerah melalui Gubernur dalam sebuah Upacara di Lapangan Blang Padang Banda Aceh telah mendeklarasikan pemberlakuan dan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh pada tanggal 1 Muharram 1423 H yang lalu. Gubernur Aceh telah membentuk Dinas Syariat Islam tingkat Propinsi yang diikuti Kabupaten–Kabupaten nantinya. DPRD Aceh telah pula mengeluarkan beberapa Perda dan beberapa Qanun sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Mahkamah Agung pun turut mengambil peran dengan membentuk Mahkamah Syariah pada tanggal 1 Muharram 1424 H yang lalu sebagai ganti Pengadilan Agama. Akan tetapi solusi yang ditawarkan melalui upaya revitalisasi Syariat Islam di Aceh ini juga mengandung problema tersendiri secara teknis, yuridis maupun aplikasinya dilapangan. Syariat Islam di Aceh pada pelaksanaannya selain mengatur tentang aqidah dan ibadah juga mengatur tentang jinayah atau pidana, untuk saat ini dalam hal pelaksanaan hukum jinayah belum semua diatur dalam qanun–qanun yang telah di bentuk oleh DPRD NAD, saat ini baru bebarapa pidana tertentu yang diatur dalam qanun tersebut, diantaranya khalwat (mesum), khamar (meminum minuman keras), maisir (judi) dan pencurian. Untuk tindak pidana seperti ini selain dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan dalam hukum pidana pelanggaran terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam di Aceh di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam. Adapun yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kelebihan dari Qanun Nomor 11 tahun 2002 tersebut tentang pelaksanaan syari’at islam di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam dan bagaimana sistem pemberlakuannya terhadap masyarakat Di Aceh, dan juga bagaimana efektifitas sanksi pidananya ini dalam penekanan pelanggaran qanun nomor 11 dibidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam Syariat Islam yang terjadi di wilayah hukum Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai prodak baru, Qanun tersebut mampukah Qanun ini membawa pembaharuaan dan Kesejahteraan Aceh Khususnya dan Indonesia umumnya.
Perda No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam menyatakan bahwa seluruh aspek Syari’at akan diterapkan, termasuk yang berhubungan dengan  aqidah, ibadah, transaksi ekonomi, akhlak, pendidikan dan dakwah agama;  baitul mal; kemasyarakatan, termasuk cara berbusana bagi Muslim; perayaan hari raya Muslim; pembelaan Islam; struktur peradilan, peradilan pidana dan warisan. Membentuk wilayatul hisbah (WH) sebagai badan pengawasan dan penegakan Syari’at, tetapi tidak ada perincian mengenai bagaimana ia berfungsi.[1]
Akan tetapi dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, muncul ketakutan dan kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu, baik yang berasal dari luar kaum muslimin atau dari kaum muslimin sendiri. Ketakutan atau fobia terhadap penerapan Syariat Islam adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. Syariat Islam sama sekali tidak bertujuan untuk menyiksa manusia, bahkan menurut Islam binatang dan lingkungan pun tidak boleh di dzalimi. Tujuan Syariat Islam adalah untuk memelihara hak-hak manusia dan memberikan mereka perlindungan serta keselamatan atau kedamaian. Karena itu merasa takut terhadap penerapan Syariat Islam, apa lagi memusuhinya adalah sikap atau tindakan yang tidak beralasan. Meskipun dengan demikian ketentuan-ketentuan normatif semacam ini tentu saja harus diwujudkan dalam aktualisasinya dan ini tentu saja merupakan salah satu pekerjaan rumah umat Islam untuk membuktikan nya dalam kenyataan. Kekerasan dan penyelewengan hukum memang pernah terjadi dalam sejarah Islam, tetapi itu juga pernah terjadi dalam agama dan komunitas manapun di dunia ini, termaksud Yahudi, Kristen dan Barat. Demikian juga sebaliknya, sejarah menjadi saksi atas kesuksesan penerapan Syariat Islam menciptakan masyarakat yang makmur serta sejahtera serta penegakan hukum yang adil secara mengagumkan. Oleh karena itu, jika kita mau bersikap objektif, dan terbuka maka jangan hanya sisi gelap sejarah Islam yang dilihat, tetapi juga sisi cemerlangnya, agar tidak terjadinya salah paham bahkan timbulnya pemikiran yang menyimpang terhadap pelaksanaan Syariat Islam, terutama penerapan dan sanksi terhadap pelanggarnya.
Qanun No. 11/2002 tentang pelaksanaan hukum Islam dibidang aqidah, ibadah dan syiar Islam adalah peraturan pertama yang melarang tingkah laku tertentu dibawah hukum Islam. Antara  lain, melarang penyebaran ajaran sesat. Mengharuskan seluruh pemeluk Islam untuk berbusana Muslim yaitu pakaian yang menutup aurat (untuk laki-laki aurat termasuk lutut hingga pusar, untuk perempuan seluruh tubuh kecuali telapak tangan, kaki dan wajah); tidak transparan; dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Mewajibkan seluruh kantor pemerintah dan institusi-institusi pendidikan untuk mengharuskan busana Muslim di tempatnya masing-masing. Terakhir, menugaskan WH untuk memberi imbauan bagi para pelanggar dan memberlakukan hukuman  ta’zir bagi yang mengulangi perbuatannya. Qanun inilah yang digunakan untuk menghukum perempuan yang tidak memakai jilbab.

B.     Permasalahan.
1.      Bagaimanakah pelaksanaan Qanun Nomor 11 tahun 2002 di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam  di  Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam?
2.      Bagaimanakah pengaturan sanksi pidananya terhadap pelanggarnya menurut Jarimah Hudud dan Ta’zir di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam?
3.      Bagaimanakah efektifitas penerapan sanksi Jarimah Hudud dan Ta’zir terhadap pelanggaran Qanun Nomor 11 tahun 2002 di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam?




[1] Dalam pembahasan awal mengenai institusi ini, dan dalam Perda No. 5, ejaannya yaitu  waliyatul hisbah. Dalam perundang-undangan selanjutnya, ejaannya adalah  wilayatul hisbah, dan ejaan ini yang ditulis di seragam petugas WH.