JARIMAH T HUDUD DAN TA’ZIR TERHADAP PELANGGARAN QANUN
NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI BIDANG IBADAH, AQIDAH
DAN SYIAR ISLAM DI ACEH
A.
Latar Belakang Masalah
Konflik dan pertentangan yang
berlarut larut, seakan–akan tak putus–putusnya terjadi di Aceh yang disusul
dengan tragedi demi tragedi. Sejak kemerdekaan tahun 1945, seperti dielaborasi
Nazarrudin Syamsudin dalam kata “pengantarnya”nya yang mencatat tujuh perkembangan
peradaban Aceh yang mengarah pada “penghancuran kebudayaan”. Setelah merebut
dan mempertahankan kemerdekaan RI yang dijalankan secara monumental oleh
masyarakat Aceh tahun 1945, segera disusul oleh perang Cumbok tahun 1946
takala konflik fisik dan revolusi sosial berlangsung antara kaum uleebalang
dan ulama, kemudian disusul dengan pristiwa DI/ TII sejak tahun 1953 sampai
awal tahun 1960. Kemudian terjadi pemberontakan PKI dalam gerakan 30 september
1965. Demikian empat tahap pertama, tiga tahap selanjutnya justru terjadi pada
masa orde baru. Seandainya tulisan Nazarrudin Syamsudin tersebut diterbitkan
beberapa bulan kemudian (masih dalam tahun 2003), ia pasti akan memasukan lagi
tahap penghancuran kebudayaan paling akhir di Aceh, yaitu penerapan keadaan
Darurat Mililiter di Aceh sejak 19 Mei 2003.
Dengan istilah penghancuran
kebudayaan terkesan ada subyek atau faktor di luar saja yang aktif, tapi
masyarakat Aceh sendiri harus melakukan introspeksi atas ketahanan dirinya.
Perbaikan nasib tidak mungkin hanya diharapkan dari belas kasihan orang luar, kita
sendiri harus bekerja keras memperbaiki diri. Harus diakui berbagai ikhtiar
telah dilakukan untuk mencoba menyelesaikan permasalahan yang berlarut–larut
itu. Upaya paling akhir yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah menawarkan
otonomi khusus untuk daerah Aceh melalui Undang–Undang No. 44 Tahun 1999
tentang Keistimewaan Aceh dan Undang–Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ada beberapa konsesi yang signifikan
terhadap masyarakat Aceh disini. Salah satunya adalah peluang untuk menjalankan
atau melaksanakan terhadap
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, meskipun tetap dalam kerangka hukum
Nasional Indonesia. Peluang ini telah dicoba diaktualisasikan oleh masyarakat
Aceh melalui PEMDA dan DPRDnya. Pemerintah Daerah melalui Gubernur dalam sebuah
Upacara di Lapangan Blang Padang Banda Aceh telah mendeklarasikan pemberlakuan dan
pelaksanaan
Syariat Islam secara kaffah di Aceh pada tanggal 1 Muharram 1423
H yang lalu. Gubernur Aceh telah membentuk Dinas Syariat Islam tingkat Propinsi
yang diikuti Kabupaten–Kabupaten nantinya. DPRD Aceh telah pula mengeluarkan
beberapa Perda dan beberapa Qanun sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Mahkamah Agung pun turut mengambil peran dengan membentuk Mahkamah Syariah pada
tanggal 1 Muharram 1424 H yang lalu sebagai ganti Pengadilan Agama. Akan
tetapi solusi yang ditawarkan melalui upaya revitalisasi Syariat Islam di Aceh
ini juga mengandung problema tersendiri secara teknis, yuridis maupun
aplikasinya dilapangan. Syariat Islam di Aceh pada pelaksanaannya selain
mengatur tentang aqidah dan ibadah juga mengatur tentang jinayah atau
pidana, untuk saat ini dalam hal pelaksanaan hukum jinayah belum semua
diatur dalam qanun–qanun yang telah di bentuk oleh DPRD NAD, saat ini baru
bebarapa pidana tertentu yang diatur dalam qanun tersebut, diantaranya khalwat
(mesum), khamar (meminum minuman keras), maisir (judi) dan
pencurian. Untuk tindak pidana seperti ini selain dijatuhi sanksi pidana
penjara dan denda. Sedangkan dalam hukum pidana pelanggaran terhadap
pelaksanaan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam di
Aceh di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam. Adapun yang
menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kelebihan dari Qanun Nomor 11 tahun 2002
tersebut tentang pelaksanaan syari’at islam di bidang Ibadah, Aqidah
dan Syiar Islam dan bagaimana sistem pemberlakuannya terhadap masyarakat
Di Aceh, dan juga bagaimana efektifitas sanksi pidananya ini dalam penekanan
pelanggaran qanun nomor 11 dibidang Ibadah, Aqidah dan Syiar
Islam Syariat Islam yang terjadi di wilayah hukum Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, sebagai prodak baru, Qanun tersebut mampukah Qanun ini membawa
pembaharuaan dan Kesejahteraan Aceh Khususnya dan Indonesia umumnya.
Perda No. 5/2000 tentang Pelaksanaan
Syari’at Islam menyatakan bahwa seluruh aspek Syari’at akan diterapkan,
termasuk yang berhubungan dengan aqidah,
ibadah, transaksi ekonomi, akhlak, pendidikan dan dakwah agama; baitul mal; kemasyarakatan, termasuk cara
berbusana bagi Muslim; perayaan hari raya Muslim; pembelaan Islam; struktur
peradilan, peradilan pidana dan warisan. Membentuk wilayatul hisbah (WH)
sebagai badan pengawasan dan penegakan Syari’at, tetapi tidak ada perincian
mengenai bagaimana ia berfungsi.[1]
Akan tetapi dengan penerapan Syariat
Islam secara kaffah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, muncul
ketakutan dan kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu, baik yang berasal dari
luar kaum muslimin atau dari kaum muslimin sendiri. Ketakutan atau fobia terhadap penerapan Syariat Islam adalah hal yang
terlalu dibesar-besarkan. Syariat Islam sama sekali tidak bertujuan untuk
menyiksa manusia, bahkan menurut Islam binatang dan lingkungan pun tidak boleh
di dzalimi. Tujuan Syariat Islam adalah untuk memelihara hak-hak manusia dan
memberikan mereka perlindungan serta keselamatan atau kedamaian. Karena itu
merasa takut terhadap penerapan Syariat Islam, apa lagi memusuhinya adalah sikap atau
tindakan yang tidak beralasan. Meskipun dengan demikian ketentuan-ketentuan
normatif semacam ini tentu saja harus diwujudkan dalam aktualisasinya dan ini
tentu saja merupakan salah satu pekerjaan rumah umat Islam untuk membuktikan
nya dalam kenyataan. Kekerasan dan penyelewengan hukum memang pernah terjadi
dalam sejarah Islam, tetapi itu juga pernah terjadi dalam agama dan komunitas
manapun di dunia ini, termaksud Yahudi, Kristen dan Barat. Demikian juga
sebaliknya, sejarah menjadi saksi atas kesuksesan penerapan Syariat Islam menciptakan masyarakat
yang makmur serta sejahtera serta penegakan hukum yang adil secara mengagumkan.
Oleh karena itu, jika kita mau bersikap objektif, dan terbuka maka jangan hanya
sisi gelap sejarah Islam yang dilihat, tetapi juga sisi cemerlangnya, agar
tidak terjadinya salah paham bahkan timbulnya pemikiran yang menyimpang
terhadap pelaksanaan Syariat Islam, terutama penerapan dan
sanksi terhadap pelanggarnya.
Qanun No. 11/2002 tentang pelaksanaan
hukum Islam dibidang aqidah, ibadah dan syiar Islam adalah peraturan pertama
yang melarang tingkah laku tertentu dibawah hukum Islam. Antara lain, melarang penyebaran ajaran sesat.
Mengharuskan seluruh pemeluk Islam untuk berbusana Muslim yaitu pakaian yang
menutup aurat (untuk laki-laki aurat termasuk lutut hingga pusar, untuk
perempuan seluruh tubuh kecuali telapak tangan, kaki dan wajah); tidak
transparan; dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Mewajibkan seluruh kantor
pemerintah dan institusi-institusi pendidikan untuk mengharuskan busana Muslim
di tempatnya masing-masing. Terakhir, menugaskan WH untuk memberi imbauan bagi
para pelanggar dan memberlakukan hukuman
ta’zir bagi yang mengulangi perbuatannya. Qanun inilah yang digunakan
untuk menghukum perempuan yang tidak memakai jilbab.
B.
Permasalahan.
1.
Bagaimanakah pelaksanaan Qanun Nomor 11
tahun 2002 di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam?
2.
Bagaimanakah pengaturan sanksi pidananya
terhadap pelanggarnya menurut Jarimah Hudud dan Ta’zir di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam?
3.
Bagaimanakah efektifitas penerapan
sanksi Jarimah Hudud dan Ta’zir terhadap pelanggaran Qanun Nomor 11 tahun 2002
di bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam?
[1] Dalam pembahasan awal mengenai institusi ini, dan dalam Perda No.
5, ejaannya yaitu waliyatul hisbah.
Dalam perundang-undangan
selanjutnya, ejaannya adalah wilayatul
hisbah, dan ejaan ini yang ditulis di seragam petugas WH.